Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945



A. Definisi Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

         Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah selalu menjadi sorotan menarik untuk ditelaah. eformasi ini. Pada dasarnya, guna mencapai tujuan Negara yaitu kemakmuran rakyat, perlu adanya hubungan harmonis dari berbagai pihak. Termasuk pemerintah pusat dan daerah.  Bentuk perdebatan tentang hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut selalu tidak lepas dari cara-cara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam berbagi wewenang dan kekuasaan. Dalam literatur tentang pemerintahan sebenarnya hanya dikenal 2 cara yang menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu cara pertama dikenal dengan istilah “sentralisasi”, dimana segala urusan, tugas, fungsi dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. Cara yang lain adalah dengan “desentralisasi” yang berkonotasi sebaliknya yaitu pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab (akan fungsi-fungsi publik) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.


Pemerintah Pusat


    Pemerintahan pusat merupakan penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden serta menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat ialah pemerintahan secara nasional yang terletak di ibu kota Negara Republik Indonesia.

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan pusat oleh pemerintah daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), seperti yang dimaksud di UUD 1945.

Pemerintah Daerah

        Untuk mengetahui hubungan pemerintahan pusat dan daerah, kamu harus mengetahui terlebih dahulu pengertian dari pemerintahan daerah.
Pemerintah daerah merupakan penyelenggara untuk berbagau urusan pemerintahan pusat oleh pemerintahan daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini juga di dasarkan dengan asas otonomi.


B. Hubungan Pemerintah

      1. Hubungan Struktural

        Hubungan struktural merupakan hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang di pemerintahan. Pemerintah Daerah betugas menyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing-masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem dan prinsip NKRI. Secara struktural Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. kepala daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing-masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas luasnya.

   2. Hubungan Fungsional

      Hubungan fungsional adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling mempengaruhi serta saling bergantung antara satu dengan yang lain. Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah mempunyai hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, serta fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal ataupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi serta kemampuan daerahnya. Hubungan fugsional menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan yang mesti dijalankan oleh pemerintahan pusat serta daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance)

C. Asas Pemerintah

    1. Asas Dekonsentrasi

        Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau bisa juga kepada instansi vertikal di wilayah tertentu atau kepada wali kota ataupun bupati sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.

    2. Asas Desentralisasi

       Asas Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah, dan domain dari desentralisasi sangat berhubungan dengan penyerahan kekuasaan dari sebelumnya kekuasaan milik pusat menjadi milik daerah.

        Menurut etimologis, desentralisasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu de berarti lepas, dan sentrum yang berarti pusat. Dengan demikian desentralisasi dapat dimaknai sesuatu yang terlepas dari pusat.
Definisi tentang desentralisasi menurut dua kelompok besar :
a. Kelompok anglo saxon mendefinisikan desentralisasi berarti penyerahan wewenang dari  pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Baik ke pejabat atau struktur yang ada dibawahnya. 

b. Kelompok kontinental membagi desentralisasi menjadi dua bagian, yaitu desentralisasi jabatan terkait penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kepentingan pekerjaan semata. Dan desentralisasi ketatanegaraan berkaitan dengan pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungan guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan Negara.

      Kesimpulan desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggungjawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah. 
Tujuan adanya desentralisasi yaitu agar urusan-urusan dapat beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.

Fungsi pemerintahan, desentralisasi adalah sebagai berikut.
a. Satuan-satuan desentralisasi Lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi
b. Satuan-satuan desentralisasi Melaksanakan tugas lebih efektif dan lebih efisien
c. Satuan-satuan desentralisasi lebih kreatif/baru
d. Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral, komitmen yang lebih tinggi dan lebih efisien.

3. Asas Tugas Pembantuan

    Asas Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk menjalankan pemerintahan sebagian Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi pada Daerah kota atau kabupaten untuk menjalankan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kekuasaan Daerah provinsi
















1. Macam-Macam Kekuasaan Negara

   Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273) bahwa kekuasaan negara dibagi menjadi tiga macam kekuasaan sebagai berikut
   a. Kekuasaan  legislatif,  yaitu  kekuasaan  untuk  

       membuat  atau  membentuk undang-undang.
   b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk 

       melaksanakan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap 
       pelanggaran terhadap undang- undang.
   c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
 

   Selain John Locke, terdapat tokoh lain  berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu
   Menurut Montesquieu, kekuasaan negara terdiri dari:
   a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau

       membentuk undang-undang.
   b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan 

       undang-undang.
   c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan 

       undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap 
       pelanggaran terhadap undangundang.
 



2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horisontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal
   a. Pembagian kekuasaan secara Horisontal
      1) Kekuasaan konstitutif
      2) Kekuasaan eksekutif
      3) Kekuasaan legislatif
      4) Kekuasaan yudikatif
      5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif
      6) Kekuasaan moneter
   b. Pembagian kekuasaan secara vertikal
      Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan 

      tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.
      Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa 

      Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah 
      provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan 
      kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.





Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

- Copyright © PPKN - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -