Senin, 13 Mei 2019
1. Macam-Macam Kekuasaan Negara
Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273) bahwa kekuasaan negara dibagi menjadi tiga macam kekuasaan sebagai berikuta. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk
membuat atau membentuk undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk
melaksanakan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap
pelanggaran terhadap undang- undang.
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Selain John Locke, terdapat tokoh lain berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu
Menurut Montesquieu, kekuasaan negara terdiri dari:
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau
membentuk undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang.
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan
undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap
pelanggaran terhadap undangundang.
2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horisontal dan pembagian kekuasaan secara vertikala. Pembagian kekuasaan secara Horisontal
1) Kekuasaan konstitutif
2) Kekuasaan eksekutif
3) Kekuasaan legislatif
4) Kekuasaan yudikatif
5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif
6) Kekuasaan moneter
b. Pembagian kekuasaan secara vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan
tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan
kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.