Senin, 13 Mei 2019

1. Macam-Macam Kekuasaan Negara

   Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273) bahwa kekuasaan negara dibagi menjadi tiga macam kekuasaan sebagai berikut
   a. Kekuasaan  legislatif,  yaitu  kekuasaan  untuk  

       membuat  atau  membentuk undang-undang.
   b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk 

       melaksanakan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap 
       pelanggaran terhadap undang- undang.
   c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
 

   Selain John Locke, terdapat tokoh lain  berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu
   Menurut Montesquieu, kekuasaan negara terdiri dari:
   a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau

       membentuk undang-undang.
   b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan 

       undang-undang.
   c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan 

       undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap 
       pelanggaran terhadap undangundang.
 



2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horisontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal
   a. Pembagian kekuasaan secara Horisontal
      1) Kekuasaan konstitutif
      2) Kekuasaan eksekutif
      3) Kekuasaan legislatif
      4) Kekuasaan yudikatif
      5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif
      6) Kekuasaan moneter
   b. Pembagian kekuasaan secara vertikal
      Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan 

      tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.
      Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa 

      Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah 
      provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan 
      kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.





Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © PPKN - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -